DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna tentang Jawaban Pemprov Sulsel atas Pengamanan Aset di CPI
By Admin
nusakini.com--Rapat Paripurna membahas tentang Jawaban Gubernur Sulsel atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulsel, Kamis (7/6).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Syaharuddin Alrif selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi dan dihadiri para Anggota DPRD Provinsi Sulsel, para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mewakili Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono menjawab dan menanggapi pertanyaan, tanggapan atau saran yang diajukan oleh fraksi-fraksi.
"Dapat disimpulkan bertujuan memberikan perhatian untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Sulsel di masa-masa mendatang," kata Tautoto.
Sejumlah anggota dewan juga dari berbagai fraksi mempertanyakan terkait pengamanan aset Pemerintah Provinsi Sulsel di lahan Center Point of Indonesia (CPI) berkurang 12 hektare. Pemprov memberikan klarifikasi tetap lahan pemprov di lokasi tersebut, tetap 50 hektare.
Adapun pengamanan tersebut meliputi lahan seluas 12,1 hektar yang di atasnya dibangun di Wisma Negara dan Masjid Kubah 99, jalan dan jembatan. Hal ini dipertanyakan oleh Sri Rahmi dari Fraksi PKS.
Tautoto menjelaskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat dengan nomor 20011 tanggal 01 Agustus 2013 dengan luas lahan yang tercatat pada sertifikat 121.149 M2.
"Terjadinya adendum kedua atau perjanjian kerjasama antara Pemprov Sulsel dengan pihak swasta dari adendum sebelumnya, tanpa melibatkan sama sekali DPRD sebagaimana yang dipertanyakan Pendi Bangadatu Fraksi Nasdem dan Sri Rahmi dapat dijelaskan bahwa adendum kedua perjanjian PKS diperlukan karena terjadinya beberapa hambatan dalam proses reklamasi," sebutnya.
Sehingga, disepakati perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan reklamasi oleh pihak kedua dari 1.700 menjadi 3.080 hari kalender sampai sampai tanggal 2 Januari 2022.
Berdasarkan temuan BPK bahwa lahan yang dijanjikan lebih dari 50 hektar tetapi kenyataannya hanya 38 hektar atau terjadi pengurangan luasan yang besar, belum lagi lahan awal yang merupakan tanah tumbuh dan sudah bersertifikat atas nama Pemprov Sulsel yang juga telah dipertanyakan juga Pendi Bagandatu dan Sri Rahmi.
"Dapat dijelaskan bahwa lahan reklamasi seluas 50,47 hektar tetap akan diterima oleh Pemerintah Sulsel di luar lahan penganti 12,11 hektar yang dikeluarkan dari Perjanjian Kerjasama dan telah disertifikatkan berdasarkan kesepakatan yang telah diatur pada adendum kedua perjanjian PKS," jelasnya.
Adapun perincian penjadwalan ulang (reschedule) jadwal sebagai berikut, 35,98 hektar telah diserahkan pada tanggal 5 April 2018 melalui Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Hasil Reklamasi COI. 1,90 hektar pada area jalan masuk akan diserahkan paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Sedangkan 0,48 hektar pada area jembatan akan diserahkan paling lambat 31 Maret 2020.
"Sementara 12,11 hektar sebagai lahan pengganti akan diserahkan sesuai dengan jadwal lebih lanjut oleh para pihak setelah penetapan lokasi paling lambat enam bulan setelah berakhirnya kerjasama atau paling lambat 2 September 2020," pungkasnya.(p/ab)